SURABAYA-Kementerian Perdagangan (Kemendag) makin intensif melakukan pengawasan barang beredar. Di Surabaya, Tim Terpadu Pengawasan Barang Beredar (TPBB) menemukan ratusan pompa air listrik tak sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI) sehingga dapat mengancam keselamatan konsumen. Selanjutnya, pompa air ini disita untuk dimusnahkan. ” Tim TPBB menyaksikan pemusnahan 147 unit pompa air yang tidak sesuai persyaratan SNI. Demi perlindungan konsumen, kami tegas menindak produk-produk yang melanggar SNI,” tegas Direktur Pengawasan Barang dan Jasa Irpan Ganda Putra yang memimpim Tim TPBB melakukan pemusnahan produk pompa air listrik, di Surabaya, Selasa (16/6).
Menurutnya, pemusnahan produk pompa air ini merupakan tindak lanjut dari hasil pengawasan di kota Surabaya yang berdasarkan hasil uji laboratorium tidak sesuai persyaratan SNI dan atas inisiatif pelaku usaha. “Produk-produk pompa air listrik yang dimusnahkan terdiri dari merek National Ataqua, INS International, dan FKM National Aqua,” ungkapnya.
Tim TPBB memberikan apresiasi kepada pelaku usaha, yakni CV. Waringin Jaya, PT. Fajar Karya Maju Nasional dan CV. Sahabat Baru yang dengan kesadarannya memusnahkan pompa air tersebut dalam menjalankan kewajibannya untuk memberikan perlindungan kepada konsumen.














