Irpan juga menegaskan pengawasan terhadap produk barang beredar, baik produk pangan maupun nonpangan akan terus ditingkatkan secara berkesinambungan melalui TPBB. “Pengawasan terhadap peredaran produk pangan dan nonpangan terus digalakkan pemerintah melalui di berbagai wilayah guna melindungi konsumen dan menciptakan iklim usaha yang sehat. Selain itu, pengawasan juga dilakukan untuk mendorong peningkatan produksi dan penggunaan produk dalam negeri serta mencegah distorsi pasar dari peredaran produk impor yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” jelasnya.
Hasil pengawasan yang ditindaklanjuti dengan meminta klarifikasi dan pernyataan dari pelaku usaha untuk tidak memperdagangkan produk-produk yang tidak sesuai ketentuan dan disertai proses pembinaan, cukup menimbulkan dampak positif dengan mulai meningkatnya kesadaran dikalangan pelaku usaha untuk tidak memproduksi dan memperdagangkan barang yang tidak sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan pemerintah.
TPBB yang melakukan pengawasan barang beredar baik produk pangan maupun nonpangan di Surabaya ini terdiri dari Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Perdagangan, Badan POM, Kementerian Perindustrian, Bareskrim Mabes Polri, Barantan Kementerian Pertanian, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa Timur, serta Balai POM Jawa Timur.














