Apresiasi juga diberikan kepada Balai Besar POM di Surabaya, Dinas Perindag Provinsi Jawa Timur dan Dinas Perindag Kabupaten/Kota di wilayah Provinsi Jawa Timur yang secara berkesinambungan melakukan pengawasan terhadap barang beredar.
Sementara itu, dalam rangka menyambut bulan suci Ramadhan 1436 H, Badan POM RI juga melakukan pengawasan terhadap produk pangan olahan kadaluarsa dan produk kosmetik di wilayah Jawa Timur. Pada pengawasan tersebut ditemukan produk kosmetika ilegal sejumlah 86 item (19.484 pcs) dengan nilai keekonomian mencapai Rp 313,84 juta, dan pangan ilegal sejumlah 57 item (2.498 pcs) dengan nilai keekonomian mencapai hampir sebesar Rp 41 juta. Untuk produk pangan ilegal telah dilakukan pemusnahan produk pangan kadaluarsa sejumlah 37 item (1.544 pcs).














