Sistem keadilan pemilu dikembangkan untuk mengidentifikasi ketidakberesan pemilu, sekaligus sebagai mekanisme untuk membenahi ketidakberesan itu dan memberikan sanksi kepada pelaku pelanggaran secara tegas.
Revisi Undang-Undang Pemilu mesti menata desain penegakan hukum pemilu secara lebih komprehensif.
Setidak-tidaknya pengaturan mengenai tindak pidana pemilu, pelanggaran administratif pemilu (baik bersifat biasa, cepat maupun terstruktur, sistematis dan masif) serta sengketa proses pemilu agar diatur secara lebih solid.
Pembentuk undang-undang harus mendesain pengaturan penegakan hukum pemilu ini dalam paradigma teknokratis. Demokrasi yang menghasilkan pemilu luber dan jurdil menuntut penegakan hukum yang tegas dan minim intervensi politik.
Ciri utama realisme politik adalah pragmatisme dan oportunisme ekstrem.
Politik bukan soal mematuhi aturan, melainkan soal efektivitas kekuasaan.
Nilai-nilai moral juga ditundukkan untuk melayani kekuasaan.
Jadi, tidak ada tujuan lebih tinggi daripada tujuan kekuasaan.
Konsepsi autocratic legalism Kim Lane Scheppele, secara umum merujuk pada orang-orang yang memegang kekuasaan di eksekutif dan legislatif, beberapa kasus ada juga yang bekerja di ranah yudikatif memanfaatkan daulat rakyat untuk meninggalkan prinsip-prinsip konstitusionalisme, melalui cara-cara yang berlindung atas nama hukum.














