Keberhasilan hukum tidak hanya terletak pada teks undang-undang, tetapi pada bagaimana institusi itu beroperasi, bagaimana para aktornya berperilaku dan seberapa kuat komitmen terhadap prinsip-prinsip konstitusional.
Kemudian, ambiguitas norma hukum pemilu secara inheren menciptakan celah bagi pihak-pihak yang memiliki kekuatan politik, finansial atau jaringan untuk menafsirkan aturan demi keuntungan mereka, bahkan menghindari jeratan hukum.
Hal ini merusak kesetaraan kesempatan bagi peserta pemilu lainnya yang patuh pada aturan.
Kebijakan yang adil akan menghilangkan celah-celah ini agar setiap individu atau kelompok, terlepas dari latar belakangnya, memiliki peluang yang sama untuk bersaing dalam pemilu tanpa dihambat oleh interpretasi hukum yang bias.
Selanjutnya, pentingnya partisipasi masyarakat dalam membentuk dan menjaga institusi yang adil.
Partisipasi masyarakat dalam pengawasan pemilu adalah wujud nyata dari kedaulatan rakyat dan merupakan mekanisme penting untuk menjaga keadilan.
Setiap individu, terlepas dari statusnya, harus memiliki hak dan kesempatan yang sama untuk mengawasi proses pemilu dan melaporkan pelanggaran.
Gustav Radbruch mengatakan, teori positivistik menyamakan hukum dengan kekuasaan; hukum ada hanya karena ada kekuasaan.














