Dengan demikian, diperlukan partisipasi masyarakat dalam mengawasi penegakan hukum pemilu. Partisipasi aktif masyarakat dalam pengawasan dapat meningkatkan legitimasi hasil pemilu.
Reformasi politik regulasi dalam penegakan hukum pemilu harus dipahami sebagai upaya sistematis untuk menjamin hukum bekerja secara adil, mandiri dan konstitusional.
Hal ini tidak hanya mengubah teks undang-undang, tetapi membangun institusi yang kuat dan mandiri.
Peran Bawaslu sudah selayaknya diperkuat secara kelembagaan.
Bawaslu perlu disokong sumber daya manusia yang kompeten serta teknologi modern.
Pada akhirnya, keberhasilan reformasi ini akan diukur seberapa konkrit penegakan hukum pemilu dapat menjamin keadilan pemilu bagi semua pihak, melindungi integritas proses pemilu dan mengembalikan kepercayaan publik terhadap supremasi hukum sebagai penjaga nilai-nilai fundamental negara demokrasi.
Supremasi hukum adalah prasyarat untuk kesetaraan di hadapan hukum.
Hal ini memastikan, hak setiap peserta pemilu dilindungi dari kesewenang-wenangan, yang merupakan fondasi dari keadilan pemilu.














