JAKARTA-Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi menghapus pencatatan (delisting) saham PT Bentoel Internasional Investama Tbk (RMBA) pada hari ini, Selasa (16/1/2024).
Berdasarkan pengumuman Kepala Divisi Penilaian Perusahaan I Rina Hadriyani dan Kepala Divisi Pengaturan dan Operasional Perdagangan Pande Made Kusuma Ari A, dikutip Rabu (17/1/2024), penghapusan atau delisting saham RMBA dilakukan Bursa karena telah dipenuhinya persyaratan dan prosedur delisting sebagaimana yang terdapat pada ketentuan III.2 Peraturan Bursa No.: I-I tentang Penghapusan Pencatatan (Delisting) dan Pencatatan Saham Kembali (Relisting).
“Bursa menyetujui penghapusan pencatatan efek perseroan dari Bursa Efek Indonesia efektif pada Selasa, 16 Januari 2024,” tulis Kepala Divisi Penilaian Perusahaan I Rina Hadriyani.
Menurut Rina, dengan dicabutnya status RMBA sebagai Perusahaan Tercatat maka Perseroan tidak lagi memiliki kewajiban sebagai Perusahaan Tercatat dan Bursa Efek Indonesia akan menghapus nama Perseroan dari daftar Perusahaan Tercatat yang mencatatkan sahamnya di Bursa Efek Indonesia.
Komentari tentang post ini