Adapun pengembangan UMKM tersebut telah menjadi fokus utama Pemerintah sesuai dengan amanat RPJMN 2020-2024 mengenai penguatan kewirausahaan, UMKM dan koperasi melalui strategi transformasi usaha informal menjadi formal, transformasi digital, transformasi ke dalam rantai nilai, dan modernisasi koperasi.
Transformasi formal dilakukan agar UMKM dapat memperoleh kemudahan terkait akses pembiayaan, pendampingan, serta market supply chain dengan cara terdaftar dalam Nomor Induk Berusaha.
Di sisi lain, Pemerintah juga telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM sebagai upaya untuk mendorong pemberdayaan UMKM agar menjadi formal dan mendapatkan fasilitasi dari Kementerian/ Lembaga dan Pemerintah Daerah.
Selanjutnya, Pemerintah juga menerbitkan Perpres Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional yang bertujuan untuk mencapai rasio kewirausahaan di tahun 2024 sebesar 3,95 %.
Selain itu berkaitan dengan pemberian dukungan fasilitas pembiayaan, Pemerintah menyediakan skema pembiayaan yang dapat diakses UMKM sesuai kelasnya mulai dari Program Kemitraan dan Bina Lingkungan, Mekaar PT PNM, Bank Wakaf Mikro, pembiayaan ultra mikro, dan KUR.













