JAKARTA – Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur Nomor Urut 3 Tri Rismaharini dan Zahrul Azhar Asumta (Risma-Gus Hans) meminta Mahkamah Konstitusi untuk melakukan pemungutan suara ulang Pilkada Jawa Timur 2024 di seluruh tempat pemungutan suara (TPS).
Permintaan tersebut disampaikan oleh Tri Wiyono Susilo, salah satu kuasa hukum Risma-Gus Hans, saat sidang pendahuluan di Gedung II MK, Jakarta, Rabu (8/1/2025)
Dilansir dari Antara, Tri Wiyono menyampaikan, pemungutan suara ulang tersebut diminta tanpa mengikutsertakan pasangan calon nomor urut 2 Khofifah Indar Parawansa dan Emil Elestianto Dardak.
“Memerintahkan kepada KPU Provinsi Jawa Timur untuk melaksanakan pemungutan suara ulang dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur Tahun 2024 di seluruh TPS se-Provinsi Jawa Timur, dengan tidak mengikutsertakan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur Nomor Urut 2 Khofifah Indar Parawansa dan Emil Elestianto Dardak,” kata Susilo membacakan petitum.
Pada petitumnya, Risma-Gus Hans juga meminta kepada Mahkamah untuk mendiskualifikasi Khofifah-Emil Dardak karena dinilai telah melakukan pelanggaran secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).
Risma-Gus Hans turut meminta agar Keputusan KPU Provinsi Jawa Timur Nomor 63 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Jawa Timur Tahun 2024 dibatalkan.














