Selain itu, menurut Risma-Gus Hans, perolehan suara Pilkada Jawa Timur 2024 yang benar adalah pasangan Risma-Gus Hans memperoleh 6.743.095 suara, sementara pasangan calon nomor urut 1 Luluk Nur Hamidah-Lukmanul Khakim memperoleh 1.797.332 suara.
Kubu Risma-Gus Hans mendalilkan bahwa pasangan Khofifah-Emil Dardak, yang menurut KPU Provinsi Jawa Timur ditetapkan sebagai gubernur dan wakil gubernur terpilih, telah melakukan pelanggaran TSM.
Salah satu kecurangan yang disampaikan tim kuasa hukum Risma-Gus Hans di persidangan adalah terkait penyebaran bansos. Menurut mereka, penyebaran bansos yang masif berkorelasi dengan penambahan suara untuk pasangan Khofifah-Emil Dardak.
“Setelah kami menggunakan data, menggunakan program, ternyata penyebaran bansos dan perolehan paslon 2 (Khofifah-Emil Dardak) itu ada korelasinya. Untuk menghitung bagaimana korelasi antara pemberian bansos dan tingkat pemilih dari 2 ini ada rumusnya, tapi nanti kami hadirkan ahli untuk menjelaskan,” ucap Susilo.
Di sisi lain, kubu Risma-Gus Hans menyebut, terdapat perbedaan suara tidak sah yang cukup signifikan antara pemilihan gubernur (pilgub) dan pemilihan bupati (pilbup) di Jawa Timur. Susilo mengatakan, suara tidak sah pilgub mencapai 822.394, sementara pilbup hanya 366.273.














