SURABAYA – Gregorius Ronald Tannur akhirnya ditangkap Kejaksaaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur pada Minggu (27/10/2024) dirumahnya di perumahan Pakuwon City Virginia Regency Surabaya.
Terpidana kasus penganiayaan yang menyebabkan pacarnya, Dini Sera Afrianti meninggal dunia, kembali ditangkap Kejati berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang menjatuhkan pidana penjara selama 5 tahun dan menganulir putusan bebas dari Pengadilan Negeri Surabaya.
Tanpa perlawanan, anak mantan anggota DPR RI Edward Tannur tersebut digelandang keluar dari rumah mewahnya dengan kaos abu-abu, celana berwarna gelap dan sandal jepit. Ia juga membawa bungkusan berisi baju.
Ronald kemudian digiring ke kantor kejati untuk melalui proses administrasi pelaksanaan eksekusi, sebelum akhirnya dibawa ke Rutan Klas I Surabaya di Medaeng, Sidoarjo untuk menjalani hukuman 5 tahun penjara.
Sementara itu, Kepala Kejati Jatim Mia Amiati kepada wartawan, Minggu (27/10/2024) memaparkan bahwa penangkapan Ronald Tannur merupakan hasil kerja keras tim intelejennya yang terus memantau pergerakan terdakwa.
“Upaya penangkapan dalam rangka eksekusi ini adalah hasil kerja keras tim intelijen yang selalu melakukan monitoring terhadap keberadaan Terpidana Gregorius Ronald Tannur sesaat setelah Putusan Kasasi dari Mahkamah Agung RI Nomor: 1466/K/Pid/2024,” katanya seperti dikutip ANTARA.













