JAKARTA- Kuasa Hukum Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy, mengkritisi pernyataan Tim Hukum KPK yang menafikan fakta persidangan perkara suap Harun Masiku terhadap Wahyu Setiawan.
Ronny juga menyinggung kecenderungan adanya efek post power syndrome yang membuat ada pihak KPK yang memaksakan seakan Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto terkait dalam kasus suap Harun Masiku terhadap mantan Komisioner KPU itu.
Hal itu disampaikan Ronny setelah mengikuti jalannya persidangan Praperadilan Penetapan Hasto Kristiyanto sebagai Tersangka oleh KPK di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (6/2/2025).
Berbicara kepada wartawan, Ronny mengatakan, bahwa dalam persidangan, ia menggarisbawahi pernyataan Termohon (tim hukum KPK) yang mengatakan bahwa fakta persidangan bukan harga mati.
“Dan catatan kami yang perlu kami sampaikan bahwa yang tadi disampaikan oleh pihak Termohon bahwa fakta persidangan bukan harga mati,” kata Ronny menuturkan ucapan kuasa hukum Termohon (KPK).
Fakta persidangan dimaksud adalah hasil sidang yang sudah berkekuatan hukum tetap menghukum Wahyu Setiawan, Saeful Bahri, dan Agustiina Tio Fridelina.
Di putusan perkara dimaksud, sama sekali tak ada kaitan Hasto dengan suap maupun obstruction of justice.














