ADVERTISEMENT
Berita Moneter
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • HOME
  • BURSA
    • Hot News
    • Saham
    • Pasar Modal
  • KEUANGAN
    • Asuransi
    • Bank
    • Bank Syariah
    • Koperasi
    • Kurs
    • Kripto
  • MAKROEKONOMI
    • Energi
    • Perdagangan
    • Investasi
    • Industri
    • Pariwisata
    • Properti
    • i-Tech
    • Travel
  • NASIONAL
    • Politik
    • Hukum
    • Regional
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Budaya
    • Opini
  • OTOMOTIF
  • EQUIPMENT
  • LAINNYA
    • Interview
    • Olahraga
    • Profile
    • Celebrity
  • Login
  • HOME
  • BURSA
    • Hot News
    • Saham
    • Pasar Modal
  • KEUANGAN
    • Asuransi
    • Bank
    • Bank Syariah
    • Koperasi
    • Kurs
    • Kripto
  • MAKROEKONOMI
    • Energi
    • Perdagangan
    • Investasi
    • Industri
    • Pariwisata
    • Properti
    • i-Tech
    • Travel
  • NASIONAL
    • Politik
    • Hukum
    • Regional
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Budaya
    • Opini
  • OTOMOTIF
  • EQUIPMENT
  • LAINNYA
    • Interview
    • Olahraga
    • Profile
    • Celebrity
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Berita Moneter
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • HOME
  • BURSA
  • KEUANGAN
  • MAKROEKONOMI
  • NASIONAL
  • OTOMOTIF
  • EQUIPMENT
  • LAINNYA
Home Nasional Hukum

Ronny Talapessy Ingatkan Prinsip Ex Rules Dalam Penersangkaan Sekjen PDIP, Ini Artinya

gatti Reporter : gatti
5 Feb 2025, 10 : 01 PM
3k 126
0
Kuasa Hukum Sekjen PDIP Ronny Talapessy

Kuasa Hukum Sekjen PDIP Ronny Talapessy

3.2k
SHARES
6.3k
VIEWS
ADVERTISEMENT

JAKARTA – Penetapan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai melanggar prinsip-prinsip aturan hukum dan menabrak rasa keadilan.

Kuasa Hukum Sekjen PDIP Ronny Talapessy menjelaskan, Praperadilan yang diajukan dalam penetapan Hasto sebagai tersangka oleh KPK didasari adanya prinsip Exclusionary Rules atau Ex Rules.

Ex Rules adalah doktrin yang mewajibkan hakim untuk mengesampingkan alat bukti yang diperoleh secara melawan hukum (alat bukti menjadi tidak sah) dalam persidangan.

BacaJuga :

Polda Metro Jaya Harus Segera Limpahkan Kasus Tudingan Ijazah Jokowi ke Kejaksaan

Scroll untuk lanjutkan membaca.

Ronny menjelaskan, prinsip Ex Rules memberi konsekuensi bahwa apabila bukti tersebut diperoleh dengan jalan yang tidak sah, maka demi hukum bukti yang diperoleh secara tidak sah tersebut haruslah tidak diperhitungkan dalam pemeriksaan di pengadilan.

“Kesemua alat bukti evidence akan dikesampingkan apabila perolehannya ternodai oleh tindakan sewenang-wenang yang dilakukan dan yang bertentangan dengan hukum,” jelas Ronny Talapessy dalam sidang Praperadilan di PN Jakarta Selatan, Rabu (5/2/2025).

Nah, pernyataan Ronny ini merujuk pada perlakuan penyidik KPK yang telah melakukan penyitaan terhadap barang milik pemohon (Hasto, red) yang dilakukan secara sewenang-wenang dan melanggar KUHAP. Proses penyitaan oleh KPK terhadap barang milik pemohon tidak sesuai prosedur.

Halaman :
12...4Berikutnya
Tags: harun masikuPrinsip Ex RulesRONNY TALAPESSYSEKJEN PDIP HASTO KRISTIYANTO
Share1290Tweet806SendSharePin290Share226
Berita Sebelumnya

Tambah Porsi Kepemilikan, Prajogo Pangestu Beli 30,9 Juta Saham BRPT

Berita Selanjutnya

Kisruh Distribusi LPG, CBA: Golkar Lebih Baik Keluar Kabinet

Berita Terkait

Wacana Penunjukan Langsung Kapolri oleh Presiden Dinilai Tak Demokratis
Hukum

Polda Metro Jaya Harus Segera Limpahkan Kasus Tudingan Ijazah Jokowi ke Kejaksaan

14 Jan 2026, 10 : 48 PM
Hukum

13 Jan 2026, 8 : 39 PM
Survei: Mayoritas Publik Optimistis Reformasi Budaya Polri Terjadi di Tahun 2026
Hukum

Survei: Mayoritas Publik Optimistis Reformasi Budaya Polri Terjadi di Tahun 2026

13 Jan 2026, 9 : 17 AM
Prabowo ke Perusahaan: Tak Peduli Rekan, Yang Salah Langsung Tindak Tegas!
Hukum

Prabowo ke Perusahaan: Tak Peduli Rekan, Yang Salah Langsung Tindak Tegas!

8 Jan 2026, 11 : 06 AM
Maju Calon Ketum, Boni Hargens: ILUNI UI Jadi Katalis Perubahan Sosial dan Kebangsaan
Hukum

Boni Hargens: Normatif, Rekomendasi Kompolnas Soal Reformasi Polri Tak Ada Kejutan

7 Jan 2026, 12 : 11 AM
KPK: APIP Garda Terdepan Awasi Anggaran dan Cegah Korupsi
Hukum

Cegah Aset Korupsi Terbengkalai, KPK Serahkan Bangunan Rp 9,83 M untuk Pusdiklat HAM

7 Jan 2026, 12 : 05 AM
Berita Selanjutnya
Kisruh Distribusi LPG, CBA: Golkar Lebih Baik Keluar Kabinet

Kisruh Distribusi LPG, CBA: Golkar Lebih Baik Keluar Kabinet

IHSG Potensi Kembali Alami Tekanan

Tertekan 0,82%, IHSG Pagi Nyungsep di Bawah 7.000

Tunjuk IndoPremier, MDKA Alokasikan Dana Rp568 Miliar untuk Buyback Saham

Jelang Jatuh Tempo, MDKA Segera Lunasi Pokok dan Bunga Obligasi IV Tahun 2024 Seri A Rp750 Miliar

Berita Populer

  • DNIKS Minta Presiden Prabowo Prioritaskan Program Kesejahteraan Sosial Pada 2026

    DNIKS Minta Presiden Prabowo Prioritaskan Program Kesejahteraan Sosial Pada 2026

    3268 shares
    Share 1307 Tweet 817
  • Atlantis Subsea Indonesia (ATLA) Raih Kontrak Proyek Inspeksi Pipa Gas Bawah Laut Rp16 Miliar

    3257 shares
    Share 1303 Tweet 814
  • Tambah Investasi, Bos SOLA Serok 250.000 Saham Perseroan di Harga Rp121 per Unit

    3251 shares
    Share 1300 Tweet 813
  • Karya Permata Inovasi Indonesia Divestasi 8,07% Saham Diamond Citra (DADA) Senilai Rp40,2 Miliar

    3249 shares
    Share 1300 Tweet 812
  • Luncurkan GMA Affiliate Mega Pro, Gus Choi: Bisnis Gotong Royong Untuk Mencapai Kesejahteraan

    3432 shares
    Share 1373 Tweet 858

Opini

BBTN Siapkan Kas Rp39,44 Triliun

BTN Bayar Bunga ke-34 Obligasi III/2017 Seri D Rp30,83 Miliar

15 Jan 2026, 1 : 41 PM
Awal Perdagangan, IHSG Naik Kembali Tembus Level 7.000

IHSG Sesi I Naik 0,2% ke 9.046,830 Berkat Saham BBCA, BBRI, BMRI, BBNI dan RAJA

15 Jan 2026, 1 : 17 PM
Ultrajaya Milk Bukukan Laba Rp603,81 Miliar di Semester I 2025, Turun 20,04%

Komisaris Ultra Jaya (ULTJ) Borong Saham Perseroan Senilai Rp2,2 Miliar

15 Jan 2026, 10 : 18 AM
Bantah Laporan FTSE Russell, BREN Klaim Saham Free Float Capai 11,66%

Diungkit Saham BBCA, BBRI, RAJA dan ANTM, IHSG Pagi Ini Naik 0,45% ke 9.073,22

15 Jan 2026, 10 : 05 AM
Hingga Maret, APBN 2024 Surplus Rp 8,1 Triliun

Direktur Utama GULA Divestasi 1,87% Lembar Saham Perseroan Senilai Rp6,24 Miliar

15 Jan 2026, 9 : 06 AM
Suar News
Facebook Twitter Instagram TikTok Telegram
Berita Moneter

BERITAMONETER.COM menjadi portal berita yang paling terdepan hadir diruang kerja anda dengan menyuguhkan berita akurat yang sangat diperlukan bagi para pengambil kebijakan.
© 2024 - ALL RIGHTS RESERVED.

REDAKSI KAMI

Ruko Vinewood Residence 2, Jl. Moch. Kahfi II, RT.9/RW.5, Srengseng Sawah, Kec. Jagakarsa, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12640

TENTANG KAMI

  • About
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • IKLAN Advertorial
  • REDAKSI
  • indeks
  • Feed

© 2024 Berita Moneter - Berita Tentang Moneter Terlengkap Dan Terkini BeritaMoneter.Com.

Selamat Datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Lupa Kata Sandi?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • HOME
  • BURSA
    • Hot News
    • Saham
    • Pasar Modal
  • KEUANGAN
    • Asuransi
    • Bank
    • Bank Syariah
    • Koperasi
    • Kurs
    • Kripto
  • MAKROEKONOMI
    • Energi
    • Perdagangan
    • Investasi
    • Industri
    • Pariwisata
    • Properti
    • i-Tech
    • Travel
  • NASIONAL
    • Politik
    • Hukum
    • Regional
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Budaya
    • Opini
  • OTOMOTIF
  • EQUIPMENT
  • LAINNYA
    • Interview
    • Olahraga
    • Profile
    • Celebrity

© 2024 Berita Moneter - Berita Tentang Moneter Terlengkap Dan Terkini BeritaMoneter.Com.