JAKARTA – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari (13/02/2025) ini menggelar siding putusan praperadilan Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto.
Sidang ini menjadi babak akhir gugatan atas penetapan status tersangka Hasto.
Sidang putusan praperadilan dijadwalkan berlangsung pada Kamis (13/02/2025) sore pukul 16.00 WIB.
Kuasa Hukum Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessysiap menerima apapun hasil sidang praperadilan ini.
Menurutnya, semua argumen, dalil, bukti, dan kesaksian untuk mendukung permohonan atau gugatan sudah kami paparkan.
“Dan masyarakat juga telah mengikuti persidangam ini secara terbuka,” ujarnya.
“Bahkan publik juga dapat melihat bagaimana ahli dari pihak KPK sekalipun banyak memperkuat substansi dan dalil-dalil hukum kami,” tambahnya.
Dia menjelaskan persidangan ini sekaligus bentuk tanggung jawab dan bentuk perjuangan hukum di PDI Perjuangan untuk mengedukasi publik terkait penegakan hukum yang tidak boleh sewenang-wenang.
Untuk itu, hukum acara harus dipatuhi.
Seperti dalam doktrin hukum yang disampaikan ahli Dr Maruarar Siahaan, “The fruit of poisoneous tree” atau “buah pohon beracun”, cara mendapatkan bukti yang diperoleh dengan cara tercela, ternoda, melanggar HAM, melanggar hukum acara, maka bukti-bukti itu tidak bisa dipakai karena hanya akan meracuni peradilan dan hukum itu sendiri.














