JAKARTA-Pemerintah harus menertibkan operasi lembaga penyiaran tak berizin (illegal) yang beroperasi di Indonesia. Selain mengganggu jalannya bisnis lembaga penyiaran yang resmi, kehadiran lembaga penyiaran illegal ini juga merugikan Negara lantaran tidak membayar pajak.
Keberadaan lembaga penyiaran illegal juga mendapat perhatian Kasubdit IV Penyiaran Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Kombes Pol. Parlindungan Silitonga, S.IK.MM pada saat menjadi pembicara dalam diskusi penyiaran yang menjadi bagian dari kegiatan Kongres Federasi TV Berlangganan Indonesia (FTBI) di Hotel Swiss Bell Mangga Besar Jakarta, Rabu (19/2).
“Yang pasti, aktifitas lembaga penyiaran ilegal ini merugikan Negara sebab mereka tidak membayar pajak,” ujarnya.
Menurut Parlindungan, pertumbuhan bisnis industri lembaga penyiaran di Indonesia semakin meningkat. Namun dari sekian banyak Lembaga Penyiaran tersebut, tak banyak yang mengantongi izin resmi atas perusahaannya.
Karena itu, dia mengingatkan kepada semua pihak agar mengurus legalitas dari Lembaga Penyiaran tersebut. Jika tidak maka akan ada sanksi pidananya.
Komentari tentang post ini