Sehubungan dengan hal tersebut, maka susunan pengurus Bank Mega setelah ditutupnya RUPST ini adalah sebagai berikut:
Direktur Utama: Kostaman Thayib;
Wakil Direktur Utama: Indivara Erni;
Direktur:Yuni Lastianto, Madi Darmadi Lazuardi; Martin Mulwanto; YB Hariantono; Heriwan Gazali.
Pengangkatan Heriawan Gazali akan berlaku efektif setelah mendapatkan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atas penilaian kemampuan dan kepatutan (fit and proper test) dan memenuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Mata acara lainnya yang juga disepakati antara lain laporan direksi atas rencana kerja (business plan) perseroan tahun 2025 dan laporan rencana aksi keuangan berkelanjutan; penunjukan kantor akuntan publik yang akan melakukan audit atas laporan keuangan perseroan tahun buku 2025.
Selanjutnya, disepakati penetapan honorarium dan tunjangan lainnya bagi dewan komisaris dan direksi untuk tahun 2025, serta pembagian tugas dan wewenang direksi; dan persetujuan pengkinian rencana aksi pemulihan perseroan.