Sementara, Ketua Tim Kerja RUU Daerah Perbatasan Jacob Jack Ospara menjelaskan latar belakang pihaknya menjadikan RUU ini sebagai usul inisiatif mengingat daerah perbatasan memiliki karakteristik berbeda-beda, Masalahnya antara lain keminiman infrastruktur.
“Keadaan yang satu dengan yang lain sangat berbeda, dan kegiatan di sana seolah-olah tidak resmi, sehingga daerah perbatasan menjadi daerah yang rawan,” ujarnya.
Menurutnya, Daerah perbatasan mengandung potensi positif. Ternyata malah terjadi sebaliknya. Pengaruh asing masuk lewat ideologi, sosial, budaya, ekonomi, dan kejahatan lintas negara.
“Warga kita di daerah perbatasan dengan Malaysia, misalnya, tidak hafal lagu Indonesia Raya, tapi mereka bisa lagu Negaraku. Anak-anak sekolah di sana memakai kurikulum Malaysia, bukan Indonesia,” jelasnya.
“Oleh karena itu, kita membutuhkan sebuah undang-undang yang khusus mengatur pengelolaan daerah perbatasan. Kita mengetahui sejumlah undang-undang mengatur daerah perbatasan, tapi pengelolaannya tidak. Sifatnya sektoral dan tumpang tindih. Bukannya dipacu untuk maju, daerah perbatasan malah menjadi ajang rebutan kepentingan masing-masing kementerian/lembaga,” tuturnya.
Jacob melanjutkan, substansi materi RUU Daerah Perbatasan versi Komite I DPD mengakomodir pendekatan kesejahteraan, sementara pendekatan keamanan dan pendekatan lingkungan mengikutinya; mengamanatkan implementasi kebijakan sebagai amanat beberapa undang-undang seperti Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2008 tentang Wilayah Negara; serta mengatur kelembagaan yang menangani pengelolaan daerah perbatasan. **can













