JAKARTA-Pembahasan RUU Pengawasan Obat dan Makanan (POM) tentu harus hati-hati. Karena itu RUU ini jangan sampai mengganggu pasar tradsional dana produk lokal. Apalagi dengan melempar isu-isu yang tidak bisa dipertanggungjawabkan. “Jadi, RUU Pengawasan BP POM ini untuk mengawasi, membina dan bukan untuk menakut-nakuti,” kata Ketua Komisi IX DPR Dede Yusuf dalam diskusi “Hindari Makanan Bercacing, RUU POM Rampung Sebelum Ramadhan”, bersama Pengamat Kebijakan Publik UI, Dr Riant Nugroho di Jakarta, Selasa (10/4/2018).
Lebih jauh kata anggota Fraksi Partai Demokrat ini, RUU tersebut tidak dimaksudkan untuk mematikan industri kecil dan menengah. Apalagi IKM ini sudah dalam posisi sulit atau kembang-kempis. “Oleh karena itu, saat ini kita sedang mencari bandmark dari beberapa negara lain, semua negara punya peraturan-peraturan tentang fungsi pengawasan obat dan makanan,” tambahnya,.
Menurut Dede, tugas BP POM itu memastikan kesehatan sebuah produk makanan, minuman, kosmetika dan lain-lain. “Jadi jangan sedikit-sedikit gelar konpers terhadap temuan atau bahaya makanan, obat, kosmetika yang baru diduga mengandung ini dan itu. Kalau temuannya sudah 100 % ada bukti kuat, baru dirilis ke masyarakat,” tegasnya