JAKARTA – Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Said Abdullah, menegaskan bahwa sistem Coretax tetap menjadi andalan dalam optimalisasi penerimaan pajak.
Meskipun implementasinya dilakukan secara bertahap, sistem perpajakan yang baru ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan akurasi dalam pengelolaan pajak di Indonesia.
“Coretax tetap dijalankan, tetapi pada saat yang sama, sistem perpajakan lama masih tetap dibuka sebagai penopang,” ujar Said dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Banggar DPR RI di Jakarta, Rabu (12/2/2025).
Ia menambahkan bahwa sejak 2014, DPR telah mendorong pemerintah untuk mengembangkan sistem ini agar dapat memperbaiki mekanisme perpajakan nasional.
“Sistem lama tetap digunakan untuk memitigasi berbagai kendala dalam implementasi Coretax, sehingga tidak mengganggu kolektivitas penerimaan pajak,” jelasnya.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan pun memastikan bahwa penggunaan sistem IT baru ini tidak akan menghambat target penerimaan pajak dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025.
DJP juga tengah menyiapkan roadmap baru guna memastikan implementasi Coretax berjalan lancar.
Akademisi dari LPEM FEB UI, Christine Tjen, turut mendukung penerapan Coretax sebagai langkah modernisasi administrasi pajak.














