JAKARTA – Israel telah berulang kali melakukan serangan terbuka atau agresi kepada banyak negara.
Setidaknya terhitung enam negara jadi serangan Israel, antara lain; Palestina, Libanon, Iran, Yaman, Suriah dan Irak.
Jika di akumulasi, telah ribuan kali Israel melakukan serangan di enam negara tersebut, dan tidak mendapat sanksi apapun dari Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB).
Terbaru Israel menyerang fasilitas nuklir Iran.
Tindakan Israel yang melakukan serangan sepihak ini jelas bertentangan dengan pasal 4 paragraf 2 Piagam PBB, dan Iran merupakan negara berdaulat dan memiliki hak hukum internasional.
Ketua DPP PDI Perjuangan, Said Abdullah menilai tindakan Israel ini berpotensi memicu perang nuklir di kawasan Timur Tengah, dan berdampak massif terhadap kemanusiaan.
Untuk menghindari eskalasi konflik lebih luas dan mematikan, yang dapat mengganggu perdamaian dunia, dan menghindarkan kejahatan terhadap kedaulatan negara dan kemanusiaan, hendaknya pemerintah menempuh jalan;
Pertama, Indonesia harus mendesak Sekjen PBB untuk menggunakan artikel 99 dari Piagam PBB, di mana Sekjen PBB diberikan kewenangan untuk menyampaikan peringatan terhadap ancaman perdamaian dan keamanan dunia kepada Dewan Keamanan PBB.















