JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto merespon permintaan para pengusaha untuk melakukan reformasi atas kebijakan impor, khususnya yang menyangkut hajat hidup orang banyak, yakni menghapus kebijakan kuota impor.
Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI,Said Abdullah mengatakan sistem kuota kebijakan impor selama ini seringkali menjadi ajang berburu rente, antara pemilik otoritas dengan pengusaha kroninya.
Said mencatat sejumlah kasus hukum yang melibatkan penyalahgunaan kewenangan bermula dari pelaksanaan kebijakan kuota impor, seperti kasus kuota impor beras tahun 2007, kasus kuota impor daging sapi tahun 2013, kasus kuota impor gula kristal tahun 2015, kasus kuota impor bawang putih tahun 2019.
Munculnya sederet kasus ini jelas Said membuat Banggar DPR pada 21 Februari 2020 sudah meminta pemerintah untuk mengubah kebijakan impor dengan sistem kuota menjadi penerapan impor berbasis tarif.
Karena pentingnya perubahan kebijakan impor ini, maka pada tanggal 17 Maret 2024, Banggar DPR kembali mendorong pemerintah untuk mengubah kebijakan impor dari sistem kuota menjadi pengenaan tarif.