JAKARTA-Ketua DPP PDI Perjuangan HM Said Abdullah memastikan bahwa partai banteng moncong putih itu tunduk dan akan menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sistem pemilu yang akan digunakan pada Pemilu 2024.
“Sikap PDI Perjuangan siap menerima Putusan MK. Apa pun hasilnya,” kata Said Abdullah di Jakarta, Jumat 16 Juni 2023.
Said Abdullah meneruskan, “Oleh sebab itu sistem pemilu dengan sistem proporsional terbuka kita terima dan kita jalankan. Namun ada sejumlah kelemahan yang menyertainya dan harus kita perbaiki bersama-sama ke depan.”
MK sudah membacakan putusan atas uji materi Undang Undang Pemilu pada Kamis 15 Juni 2024.
Isinya, MK menolak uji materi tersebut dan mempertahankan sistem proporsional terbuka untuk dipakai pada Pemilu 2024.
Meskipun, menurut Said Abdullah, sistem proporsional terbuka ini menyimpan begitu banyak masalah.
Pasalnya, sistem proporsional terbuka ibaratnya kontestasi “open menu” caleg antar dan intern partai.
Caleg yang mendapatkan perolehan suara besar dalam satu dapil (daerah pemilihan) bisa merasa dirinya lebih besar dari partainya. Padahal dia bisa menjadi caleg dan dipilih oleh rakyat karena partai politik mengajukannya.