JAKARTA –Presiden Trump mengenakan tarif sebesar 32 persen atas barang barang Indonesia yang masuk ke Amerika Serikat.
Dengan demikian tarif ini tidak berubah dari yang telah dikenakan Presiden Trump sejak April 2025 lalu. Sementara negara-negara tetangga seperti Malaysia, Jepang dan Korea Selatan dikenakan tarif lebih rendah, sebesar 24 persen, dan Thailand lebih tinggi, yakni 36 persen.
Ketua Badan Anggaran (Banggr) DPR, Said Abdullah menegaskan pengenaan tarif oleh Presiden Trump ini membahayakan masa depan perekonomian global.
Pasalnya, banyak negara akan menempuh jalan proteksionisme.
“Dan itu tidak menguntungkan bagi kerjasama global untuk kemakmuran bersama,” ujar Said di Jakarta, Kamis (10/7).
Sebelumnya Presiden Trump mengirim surat kepada Presiden Prabowo, yang memberikan tanggapan atas upaya lobi yang dilakukan oleh Pemerintah Indonesia atas pengenaan tarif perdagangan.
Tarif yang diberlakukan kepada Indonesia tersebut akan berlaku mulai 1 Agustus 2025, atau kurang dari sebulan lagi.
Alasan Presiden Trump menjatuhkan tarif sebesar 32 persen kepada Indonesia diantaranya tidak ada Perusahaan dari Indonesia yang melakukan aktivitas manufaktur di Amerika Serikat (AS).
Sebelum tenggat waktu, AS memberikan kesempatan bagi Indonesia untuk melakukan negosiasi kembali.














