JAKARTA-Ketua Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat (Banggar DPR) Said Abdullah menilai pengampunan pajak (tax amnesty) jilid II seharusnya tidak lagi menjadi agenda pemerintah dalam mereformasi perpajakan nasional.
Ketua DPP PDI Perjuangan Bidang Perekonomian ini justru mendorong pemerintah untuk menerapkan fasilitas pajak (sunset policy) yang pernah diterapkan pada 2008 silam.
“Seharusnya pemerintah tidak lagi bicara soal tax amnesty jilid II, karena akan menimbulkan problem besar bagi wajib pajak yang mengikuti tax amnesty jilid satu yang baru dilakukan 2016 lalu. Kalau tahun 2022 akan dilakukan kembali, hemat saya, bukan tax amnesty,” kata Said usai konferensi pers Ketua DPR RI Dr. (H.C.) Puan Maharani bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (20/5/2021).
Wacana pemerintah soal Tax Amnesty ini terus bergulir pasca Presiden mengirimkan surat ke DPR untuk segera melakukan revisi Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP).
UU ini nantinya akan mengatur penyesuaian tarif PPN, PPh, hingga tax amnesty.
Komentari tentang post ini