JAKARTA – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) secara tegas menyatakan bahwa dakwaan suap terhadap Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto, dalam kasus dugaan suap Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak terbukti.
Selain itu, PDIP menyoroti adanya indikasi penyelundupan fakta hukum yang dilakukan dalam proses persidangan.
Pernyataan DPP PDIP ini disampaikan oleh politikus PDIP Guntur Romli dalam konferensi pers di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (26/5/2025).
Guntur Romli menjelaskan, dari keterangan para saksi yang dihadirkan di persidangan, sama sekali tidak ditemukan bukti adanya perintah suap dari Hasto Kristiyanto.
“Dakwaan terhadap suap juga tidak terbukti, tidak ada perintah dari Saudara Hasto Kristiyanto,” tegas Guntur.
Ia menambahkan, seluruh sumber dana yang menjadi objek suap secara jelas berasal dari Harun Masiku, buronan KPK yang hingga kini belum tertangkap. Keterangan ini, menurut Guntur, diperkuat oleh kesaksian kunci dari Saeful Bahri.
“Keterangan ini diperkuat oleh kesaksian dari Saeful Bahri yang terakhir, bahwa skenario penyuapan KPU itu disusun oleh Saeful Bahri dan Doni Tri Istikoma,” ungkap Guntur.
Lebih lanjut, Saeful Bahri juga membeberkan asal usul dana suap tersebut.













