“Kemudian uang Rp400 juta awal itu juga dari Harun Masiku, dan total Rp1.250.000.000 itu juga dari Harun Masiku. Itu sudah ditegaskan secara langsung oleh Saeful Bahri yang merupakan saksi kunci,” jelas Guntur.
DPP PDIP juga mengungkapkan adanya dugaan upaya “penyelundupan fakta-fakta hukum” yang patut diwaspadai dalam proses persidangan Hasto.
Guntur menyoroti kejadian di mana saksi Saeful Bahri diminta untuk membaca dan menandatangani kembali Berita Acara Permintaan Keterangan (BAPK) tertanggal 8 Januari 2020. Namun, yang mencurigakan adalah tanggal BAPK tersebut diubah menjadi tanggal pemeriksaan terkini, yakni 25 Februari 2025.
Padahal, menurut Guntur, BAPK yang dipaksakan untuk ditandatangani ulang tersebut berbeda dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan fakta-fakta hukum yang sudah terungkap dalam persidangan Saeful Bahri sebelumnya, yaitu pada perkara Nomor 18 dan Nomor 28 Tahun 2020.
“Jadi Saudara Saeful Bahri itu dipaksa untuk menandatangani kembali BAPK, yang pada tahun 2020, 8 Januari 2020, diubah tanggalnya menjadi 25 Februari 2025, padahal BAPK tersebut sudah diubah keterangannya yang lama oleh Saudara Saeful Bahri, dalam BAP dan juga dalam kesaksian di persidangan,” papar Guntur.














