Setelah 14 kali survei dilaksanakan sejak 2010, peran penyelenggara haji selanjutnya akan diemban Kementerian Haji dan Umrah.
“Kemenag mengakhiri tugas penyelenggaraan haji dengan indeks sangat memuaskan dari jemaah. Angka 88,46 adalah pondasi kuat, warisan terbaik yang kita serahkan untuk terus membangun layanan haji yang lebih baik,” kata Menag.
Survei IKJH 2025 ini melibatkan 14.400 responden, terdiri dari 6.400 jemaah haji gelombang I dan 8.000 jemaah haji gelombang II.
Terdapat beberapa cara pengumpulan data yang dilakukan yakni:
Pertama,jemaah mengisi kuesioner secara mandiri (self enumeration), di mana jemaah menilai berdasarkan persepsi tentang kualitas berbagai pelayanan yang di terima.
Kedua,tim peneliti juga melakukan wawancara dan observasi untuk mengumpulkan data kualitatif dan memperkaya informasi, serta mengetahui fasilitas dan proses pelayanan yang diterima jemaah.
Pengamatan sendiri dilakukan di tujuh titik, yaitu: Bandara Madinah kedatangan, Bandara Jeddah kedatangan, Madinah Gelombang 1, Makkah Pra Armuzna, Armuzna, Makkah Pasca Armuzna, serta Madinah Gelombang 2.
Penilaian dilakukan terhadap 10 aspek pelayanan, yaitu: Transportasi Bus Shalawat, Transportasi Bus Antarkota, Petugas Haji, Ibadah, Konsumsi Non Armuzna, Layanan Lainnya (umum), Akomodasi Hotel, Konsumsi Armuzna, Transportasi Bus Armuzna, dan Akomodasi Tenda.












