Artinya, kebutuhan pembiayaan untuk support LPS semakin besar.
Lebih jauh kata Said, tanggung jawab BI semakin berat, sebab sesuai Perppu No. 1 Tahun 2020, BI berkewajiban menjadi lender last resort untuk pembelian SBN, pinjaman dan likuiditas jangka pendek kepada perbankan dan membeli repo surat berharga yang dimiliki LPS.
.”Akibatnya, BI harus mampu memenuhi kecukupan modal, namun tidak serta merta bisa menggunakan cadangan devisa,” pungkasnya. ***