“Bila pandemi Covid-19 menantang kita untuk mengajak bermain panjang, maka alokasi anggaran penanganan Covid-19 berikut jaringan pengaman sosial dan program pemulihan ekonomi sebesar Rp405,1 triliun berpotensi tidak mencukupi. Konsekuensinya, kebutuhan pembiayaan akan semakin membesar, apalagi penerimaan dari pajak dan sumber daya alam berpotensi mengalami penurunan,” paparnya.
Dia menambahkan, kemampuan LPS untuk melaksanakan tugasnya dalam melakukan penjaminan dan penanganan bank sistemik dan non-sistemik tidak memiliki anggaran yang memadai.
Karenanya, melalui Perppu No. 1 Tahun 2020 pemerintah memberi antisipasi dengan dukungan pinjaman dari pemerintah dan BI.
Artinya, kebutuhan pembiayaan untuk support LPS semakin besar.
Lebih jauh kata Said, tanggung jawab BI semakin berat, sebab sesuai Perppu No. 1 Tahun 2020, BI berkewajiban menjadi lender last resort untuk pembelian SBN, pinjaman dan likuiditas jangka pendek kepada perbankan dan membeli repo surat berharga yang dimiliki LPS.
.”Akibatnya, BI harus mampu memenuhi kecukupan modal, namun tidak serta merta bisa menggunakan cadangan devisa,” pungkasnya. ***