JAKARTA – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal(Satgas PASTI) mengimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap modus penipuan website yang mengatasnamakan Indonesia Anti-Scam Centre (IASC).
“Pelaporan terkait penipuan keuangan kepada IASC hanya dapat dilakukan melalui website resmi IASC yaitu iasc.ojk.go.id,” kata Sekretariat Satgas PASTI Hudiyanto dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (28/3).
Selain itu, Satgas PASTI juga mengimbau masyarakat untuk mewaspadai terhadap pihak-pihak yang mengaku sebagai perwakilan IASC.
Modus-modus semacam ini dikenal sebagai impersonation scam, di mana pelaku berpura-pura menjadi otoritas resmi untuk menipu korban dengan tujuan antara lain memperoleh keuntungan finansial yaitu memperoleh keuntungan besar dengan mencuri identitas atau mengakses informasi sensitif untuk melakukan transaksi ilegal.
Masyarakat diminta untuk selalu cek kebenaran informasi tentang IASC melalui Kontak OJK dengan nomor telepon 157, WhatsApp (081 157 157 157), dan email konsumen@ojk.go.id.
Saat ini Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) atau Pusat Penanganan Penipuan Transaksi Keuangan telah beroperasi dalam rangka meningkatkan upaya pelindungan konsumen dan masyarakat di sektor keuangan.














