Tongam menyarankan, sebelum berinvestasi harus memastikan bahwa pihak yang menawarkan investasi memiliki perizinan dari otoritas berwenang dan memastikan pihak yang menawarkan produk investasi itu memiliki izin dalam menawarkan produk investasi atau tercatat sebagai mitra pemasar, serta terdapat pencantuman logo instansi atau lembaga pemerintah dalam media penawarannya sudah sesuai telah ketentuan peraturan perundang-undangan.