SURAKARTA – Ide menjadikan Kantor Urusan Agama (KUA) sebagai pusat layanan semua umat beragama di Indonesia, seperti yang disampaikan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas perlu ditindaklanjuti dan segera diwujudkan.
Sejumlah pakar dan akademisi di Surakarta Jawa Tengah mengadakan seminar mengangkat tema “KUA, Moderasi, dan Multikulturalisme di Indonesia”, yang digelar di Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Mas Said, Selasa (19/3/2024).
Mereka ingin membahas lebih dalam mengenai gagasan KUA Inklusif tersebut. Seminar menghadirkan sejumlah narasumber, yaitu: Kakanwil Kemenag Provinsi Jawa Tengah Mustain Ahmad, Pendeta Yabat dari Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Sukoharjo, Halili Rais mewakili Kanwil Kemenag Provinsi Yogyakarta, serta Alfarabi dosen UIN Raden Mas Said Surakarta. Selaku moderator, KH Ahmad Hafidz.
Membuka acara, Dekan Fakultas Syariah, Muh Nashiruddin menyampaikan bahwa pihaknya memiliki tanggung jawab untuk turut memberikan sumbangsih pemikiran dan memperkaya literasi kegamaan, termasuk yang berkenaan dengan KUA.
Harapannya, gagasan pimpinan Kementerian Agama dapat tersampaikan dengan baik.
“Alhamdulillah, antusias peserta membahas ide ini cukup tinggi. Terdaftar hampir 300 peserta, menunjukkan kegiatan ini penting dan ditunggu banyak kalangan,” sebutnya.
Rektor UIN Raden Mas Said Surakarta, Toto Suharto, dalam sambutannya, mengatakan bahwa Kementerian Agama memiliki target untuk menjadi kementerian yang inklusif.
Salah satu bentuk insklusifitasnya adalah dengan menjadikan layanan Kementerian Agama bisa diakses oleh semua agama.
Menurut Toto Suharto, keinginan Kementerian Agama untuk lebih inklusif ini menjadikan gagasan pencatatan nikah di KUA oleh semua agama menjadi relevan.
Toto Suharto menilai bahwa problematika yang muncul akhir-akhir sebenarnya lebih kepada kurang memahaminya beberapa pihak dalam menangkap ide cemerlang dari Menteri Agama.
“Oleh sebab itu, hal yang perlu dilakukan oleh semua pihak saat ini adalah menambah literasi di bidang keagamaan dan memahami maksud komunikasi Menteri Agama,” ujarnya.
Dosen UIN Surakarta, Alfarabi melihat bahwa ide KUA dapat dipergunakan bagi semua agama adalah ide yang maju. Meskipun secara sejarah pada awalnya KUA memang diperuntukkan bagi umat muslim, tetapi pada perjalanannya ide itu mungkin saja dapat dikembangkan.
Akan tetapi, menurutnya, pencatatan nikah bagi muslim tidak hanya sekedar mencatat tetapi juga berkaitan dengan validitas.














