Ia menambahkan, proses P-21 juga dilakukan tanpa memeriksa saksi-saksi meringankan yang telah diajukan oleh penasihat hukumnya.
“Surat permohonan untuk memeriksa saksi-saksi meringankan telah disampaikan oleh penasihat hukum saya ke pimpinan KPK pada 4 Maret 2024. Namun, penyidik KPK, Rossa Purbo Bekti, menjawab bahwa mereka belum menerima disposisi dari pimpinan KPK,” kata Hasto.
Hasto menegaskan bahwa hak terdakwa untuk didengarkan saksi-saksi meringankan merupakan prinsip dasar dalam proses peradilan yang adil.
“Hak untuk didengarkan saksi-saksi meringankan adalah hak konstitusional yang dijamin oleh Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. KPK telah melanggar hak ini dengan memaksakan proses P-21 tanpa memeriksa saksi-saksi meringankan,” ujarnya.
Ia juga mengutip Pasal 184 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang menyatakan bahwa saksi meringankan wajib dihadirkan dalam proses pemeriksaan.
“KPK telah melanggar KUHAP dengan mengabaikan saksi-saksi meringankan. Ini adalah pelanggaran serius terhadap prinsip keadilan,” tegas Hasto.