Ia menambahkan, pelanggaran asas proporsionalitas ini juga menyebabkan ketidakadilan dalam proses hukum.
“Proses hukum yang tidak adil hanya akan merusak integritas penegakan hukum. KPK harus menghormati hak terdakwa untuk didengarkan saksi-saksi meringankan,” kata Hasto.
Dalam eksepsi tersebut, Hasto meminta majelis hakim untuk menolak surat dakwaan yang diajukan oleh KPK.
“Saya memohon kepada majelis hakim yang mulia untuk menolak surat dakwaan yang diajukan oleh KPK karena pelanggaran asas proporsionalitas dan pengabaian saksi-saksi meringankan yang melanggar hak saya sebagai terdakwa,” ujarnya.