Belanja pemerintah melalui APBN/APBD juga menjadi sasaran peningkatan penggunaan produk dalam negeri. “Dengan potensi belanja modal APBN tahun 2013 sebesar Rp 213 triliun dan Capex (Capital Expenditure) BUMN diatas Rp 1.000 triliun, dapat kita bayangkan betapa besarnya efek pergerakan ekonomi yang tercipta jika pengadaan barang/jasa yang dibiayai oleh APBN/APBD mengutamakan produk-produk industri dalam negeri,” ujarnya.
Presiden RI dalam Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2009 tentang Penggunaan Produk Dalam Negeri dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah menginstruksikan kepada Menteri Kabinet Indonesia Bersatu, Jaksa Agung, Kepala Lembaga Pemerintah Non Departemen, Panglima TNI, Kapolri, Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara, dan Kepala Daerah se-Indonesia, supaya dalam setiap pengadaan barang/jasa dapat memprioritaskan penggunaan produk dalam negeri untuk meningkatkan pertumbuhan dan ketahanan ekonomi nasional.
Melalui instruksi tersebut, Presiden membentuk Tim Nasional P3DN dimana Menteri Perindustrian ditunjuk sebagai Ketua. Terdapat 21 kelompok barang/jasa yang mampu diproduksi didalam negeri sebagaimana yang tercantum dalam Daftar Inventarisasi Barang/Jasa Produksi Dalam Negeri sebagai acuan dalam pengadaan barang/jasa Pemerintah yang secara jelas telah diamanatkan oleh Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. “Salah satu tugas yang mesti diemban oleh Tim Nasional P3DN ini adalah bagaimana mempromosikan dan mensosialisasikan kemampuan industri dalam negeri, terutama untuk produk-produk yang secara khusus digunakan oleh instansi Pemerintah sebagai pengguna APBN/APBD, dan secara luas produk-produk konsumsi yang dibutuhkan masyarakat,” jelasnya.















