Pertanyaannya, apakah apa yang disebut “Suku Soge Natar Mage” dan “Suku Goban Runut” pada masa lampau dan masa kini memiliki legal standing sebagai “Masyarakat Adat” yang melekat “Hak Ulayat” di atas lahan HGU Nangahale?. Jawabannya, tidak!!. Karena
kedua suku ini tidak pernah muncul sebagai satu kesatuan masyarakat adat yang secara nyata eksis, sesuai dengan syarat pasal 18B ayat (2) UUD 45 dan pasal 3 UU No. 5 Tahun 1960, tentang Pokok-Pokok Agraria.
Organisasi Tanpa Bentuk
Klaim kelompok yang menamakan diri masyarakat adat Suku Soge Natar Mage dan Suku Goban Runut, bahwa pihaknya punya hak ulayat di atas lahan HGU PT. Krisrama (d/h. PT. DIAG), ternyata selama 100 tahun lebih terhitung sejak tahun 1912 hingga sekarang, tidak ada dalam kenyataannya, tidak dikenal, bahkan tidak terdaftar sebagai pemegang hak ulayat di Kantor Pertanahan Sikka.
Dengan demikian, dapat dipastikan bahwa kelompok yang menamakan diri masyarakat adat Suku Soge Natar Mage dan Suku Goban Runut, tidak punya data fisik dan data yuridis atau setidak-tidaknya pernah membayar PBB terkait klaim sebagai pemegang hak, terlebih-lebih tidak pernah terus menerus menguasai fisik dan produktif mengelola lahan.
Oleh karena kelompok yang menamakan diri masyarakat adat Suku Soge Natar Mage dan Suku Goban Runut, secara faktual selama -/+ 100 tahun tidak pernah menunjukan eksistensinya di atas lahan HGU PT. Krisrama, sesuai syarat yang diatur dalam pasal 18B ayat (2) dan pasal 3 UU No. 5 Tahun 1960, tentang Pokok-Pokok Agraria, maka sesungguhnya kita sedang berhadapan dengan organisasi tanpa bentuk (OTB).














