Di luar itu, sebanyak 83 kementerian atau lembaga lainnya mengalami diminta untuk menghemat anggaran.
Total anggaran yang dihemat dari 83 kementerian dan lembaga tersebut mencapai Rp 64 triliun.
Kementerian yang paling besar terkena penghematan adalah Kementerian Pertahanan.
Anggaran Kemenhan dipangkas Rp 7,9 triliun.
Kementerian lain yang anggarannya terpangkas cukup besar adalah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) sebesar Rp 6,9 triliun.
Dalam Inpres dijelaskan bahwa penghematan dilakukan utamanya terhadap belanja honorarium, perjalanan dinas, paket meeting, langganan daya dan jasa, honorarium tim/kegiatan.
Kemudian, biaya rapat, iklan, operasional perkantoran lainnya, pemeliharaan gedung, peralatan kantor serta pembangunan gedung kantor, pengadaan kendaraan, sisa dana lelang dan/atau swakelola.
Selain itu, anggaran dari kegiatan yang belum dikontrakkan atau yang tidak akan dilaksanakan hingga akhir tahun, serta kegiatan yang tidak mendesak atau dapat dilanjutkan ke tahun anggaran berikutnya. ***













