Penerimaan pajak kripto tersebut terdiri atas Rp770,42 miliar penerimaan pajak penghasilan (PPh) 22 atas transaksi penjualan dan Rp840,08 miliar penerimaan PPN dalam negeri (DN).
Selanjutnya, total setoran masuk dari P2P lending mencapai Rp3,99 triliun sepanjang 2022 hingga 2025.
Penerimaan pajak dari sektor ini terdiri dari tiga jenis pajak, yaitu PPh 23 atas bunga pinjaman yang diterima wajib pajak dalam negeri (WPDN) dan bentuk usaha tetap (BUT) sebesar Rp1,11 triliun, PPh 26 atas bunga pinjaman yang diterima wajib pajak luar negeri (WPLN) sebesar Rp724,32 miliar, dan PPN DN atas setoran masa Rp2,15 triliun.
Untuk SIPP, total penerimaan tercatat sebesar Rp3,63 triliun dari 2022 hingga 2025, terdiri dari PPh sebesar Rp242,31 miliar dan PPN sebesar Rp3,39 triliun.
DJP berharap tren positif penerimaan pajak dari usaha ekonomi digital terus berlanjut, seiring dengan meluasnya basis pemungutan PPN PMSE, perkembangan industri fintech dan kripto, serta optimalisasi sistem digital di sektor pengadaan pemerintah.















