JAKARTA, BERITAMONETER.COM – Reformasi kelembagaan yang melahirkan BP BUMN dan BPI Danantara merupakan langkah penting dalam memperkuat tata kelola serta profesionalisme pengelolaan aset negara.
Namun demikian, di tengah perubahan struktur dan pembagian fungsi antara regulator dan operator, perlu ditegaskan bahwa atribut dan identitas seluruh entitas bisnis milik negara tetap harus menggunakan nama dan simbol “BUMN”, bukan “BPI Danantara.”
“Secara prinsip kelembagaan, BP BUMN berperan sebagai regulator, yang mengatur arah kebijakan, melakukan pengawasan, serta memastikan agar setiap langkah BUMN berjalan sesuai dengan kepentingan nasional dan mandat konstitusional,” ujar Koordinator SIAGA 98 Hasanuddin dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Senin (13/10).
Sementara itu, BPI Danantara bertugas sebagai operator atau pengelola investasi, yang diberi mandat untuk mengoptimalkan nilai ekonomi, efisiensi, dan daya saing BUMN di tingkat global.
Meski terdapat pembagian fungsi tersebut, status kepemilikan tidak berubah.
Seluruh entitas bisnis tersebut tetap merupakan milik negara, bukan milik lembaga pengelola.
Negara tetap memegang saham Seri A Dwiwarna (golden share) sebagai simbol kedaulatan dan kendali strategis terhadap BUMN.















