JAKARTA-Pemerintah segera membentuk Komite Industri Nasional dalam upaya kesiapan mengimplementasikan perkembangan revolusi industri keempat atau Industry 4.0. Komite ini diperlukan untuk memperkuat kerja sama dan memfasilitasi penyelarasan di antara kementerian dan lembaga terkait dengan para pelaku industri dalam negeri agar Indonesia mampu kompetitif memasuki era digital tersebut.
“Komite industri nasional ini tujuannya dipersiapkan untuk menyongsong era digital. Jadi, memang dibutuhkan koordinasi, baik itu terkait dengan harmonisasi regulasi, insentif-insentif fiskal, dan juga infrastruktur telekomunikasi,” kata Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto di Jakarta, Minggu (1/4).
Menperin menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 tahun 2014 tentang Perindustrian, dimungkinkan untuk membentuk komite tersebut yang akan dipimpin langsung oleh Presiden dan dikoordinasikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian. “Nanti rencananya dibuatkan Perpres, sama seperti inisiasi kami mengenai TKDN, yang juga dibentuk tim untuk evaluasi,” jelasnya.
Komentari tentang post ini