JAKARTA,BERITAMONETER.COM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat kembali menggelar sidang lanjutan Gugatan Perbuatan Melawan hkum (PMH) 1 Rupiah antara Paguyuban Karyawan PT Leces (Persero) (Dalam Pailit) dengan Menteri Keuangan (Menkeu) RI Selasa (11/11).
Gugatan hukum ini terkait ditahannya 14 Sertifikat Tanah atan ditahannya 14 sertifikat tanah boedel Pailit yang sedianya digunakan untuk Pembayaran Rp 145,9 Miliar hak 1.900 karyawan.
Dalam sidang kali ini, Majelis Hakim memberi kesempatan kepada kedua belah pihak untuk melaksanakan mediasi dengan jangka waktu 30 hari terhitung mulai hari ini.
Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Gusti Ngurah Partha Bhargawa, S.H., Anggota 1 : Ummi Kusuma Putri, S.H., M.H dan ā anggota 2 : Herdiyanto Sutantyo,S.H., M.H.
Sementara itu, ā Penitera Pengganti Herlin Setiani, S.H., M.H.
Persidangan dimulai Pukul 14.20 WIB dengan pihak Ex Karyawan PT Leces hadir diwakili oleh Kuasa Hukumnya yaitu Ketua Tim Eko Novriansyah Putra, S.H.,M.H. dan Dr. Sahat Poltak Siallagan, S.H, M.H.
Sedangkan dari pihak Menkeu menunjuk 17 orang Kuasa Hukum yang dalam sidang ini dihadiri oleh 3 orang Kuasa Hukum yaitu Yundra, King Saspol Siregar dan Andi S Darmawan.













