JAKARTA-Hakim perkara permintaan praperadilan, Lucy Ernawati, S.H.,M.H. meminta maaf kepada kuasa hukum para penuntut dan tertuntut sebelum sidang dimulai di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), Rabu (15/6/2022).
“Pertama-tama saya sebagai hakim meminta maaf ya, karena panitera keliru mengirim release panggilan untuk datang Selasa, 14 Juni 2022. Padahal kita sepakat dalam sidang sebelumnya harus hari ini, Rabu, 15 Juni 2022,” kata Lucy.
Para penuntut dalam kasus ini adalah Klaudius Rahmat, Yohanes Frederiko Efan Kora dan Krisostomus Aidin Darman (korban).
Mereka dijadikan tersangka, ditangkap dan ditahan Polres Jaksel (tertuntut).
Padahal mereka adalah korban pengeroyokan oleh enam pelaku dimana keenam pelaku sudah ditangkap, ditahan Polres Pasar Minggu divonis masing-masing satu tahun penjara oleh majelis hakim Kamis (10/2/2022).
Enam orang pelaku yang telah divonis bersalah itu adalah adalah Taufik Hidayat, Bambang Saputra, Lutfi Ammar Fahkri, Dhimas Yudha Arya Pratama, Agus Priyatna dan M Rizal.
Sidang Rabu (15/6/2022) merupakan sidang ketiga kasus tersebut.
Pada sidang pertama Senin (30/5/2022) dan sidang kedua pada Senin (6/6/2022) tertuntut absen hadir.
Pada sidang ketiga Rabu (15/6/2022) tertuntut (Polres Jaksel) yang diwakili tiga orang polisi, hadir.














