Para Kuasa Hukum menjawab Lucy dalam sidang itu bahwa telah dikumpulkan saat pendaftaran dilaksanakan.
Namun, Lucy mengatakan, belum ada, dan mengatakan, baik para penuntut maupun tertuntut dianggap belum hadir dalam sidang pertama hari itu, sambil mengetukan palu hakimnya menutup persidangan dan bergegas meninggalkan ruangan ruang persidangan 01 itu.
Sebelum Lucy mengetuk palu menutup persidangan, salah satu kuasa hukum dari para penuntut Wira Hipatios Labut bergegas mendatangi bagian pendaftaran menanyatakan Surat Kuasa yang telah dikumpulkan saat pendaftaran pada dua minggu sebelumnya.
Bagian pendaftaran mengatakan bahwa semua sudah ada pada panitera pengganti perkara a quo bernama Kohar.
Ketika dicek kembali oleh Kohar ternyata Surat Kuasa yang dimaksud berada dalam satu bundel dengan surat gugatan dari para penuntut yang sudah dipedang Lucy saat hari itu dibuka.
Melihat seperti itu, Kohar segera sampaikan kepada hakim Lucy yang sudah berada di ruangan sidang lain untuk mengikuti persidangan.
Lucy datang ke ruangan 01 tempat sidang praperadilan dilaksanakan, dan menyampaikan permohonan maaf.
“Saya minta maaf, kami keliru. Jadi hari ini para kuasa hukum penuntut hadir, dan kami akan segera kirim release panggilan untuk pihak Polres Jaksel,” kata Lucy.














