Hakim dan PP Harus Profesional
Koordinator kuasa hukum para penuntut, Siprianus Edi Hardum, S.H.,M.H, mengatakan kepada media seusai sidang tersebut Rabu (15/6/2022), ia apreasi kepada hakim Lucy Ernawati yang ksatria dan rendah hati meminta maaf atas keliruan yang telah terjadi.
“Saya salut kepada beliau,” kata Edi.
Namun, kata Edi, kekuranghatian dan kurang teliti seperti itu sungguh merugikan para pencari keadilan.
Selain itu menggambarkan peradilan Indonesia berkualitas rendah.
“Peradilan berkualitas tentu dari kinerja hakim dan para penitra serta semua yang mengurus pengadilan,” tegas kandidat doctor Ilmu Hukum Universitas Trisaksi Jakarta ini.
Oleh karena itu, Edi meminta agar kesalahan yang sama tidak boleh terjadi lagi di masa-masa datang kepada semua para pencari keadilan.
“Minta maaf bagus, tapi jangan melakukan kekeliruan yang sama, apalagi kesalahan yang lain, jangan,” tegas Edi.
Bebaskan Para Penuntut
Anggota kuasa hukum para penuntut, Wirawan Hipatios Labut, S.H., saat membacakan tuntutan menyampaikan, meminta hakim tunggal Lucy Ernawati agar:
Pertama, menerima dan mengabulkan permohonan para penuntut untuk seluruhnya.
Kedua, menyatakan penangkapan terhadap diri para penuntut oleh tertuntut yang diajukan dalam praperadilan itu adalah tidak sah.














