Ketiga,menyatakan penahanan terhadap diri para penuntut oleh tertuntut yang diajukan dalam praperadilan ini adalah tidak sah.
Keempat, menyatakan penetapan tersangka terhadap diri para penuntut oleh tertuntut yang diajukan dalam praperadilan ini adalah tidak sah.
Kelima, menghukum tertuntut untuk mengeluarkan para penuntut dari tahanan.
Keenam, menghukum tertuntut untuk membayar ganti kerugian, berupa; kerugian materil karena kehilangan pekerjaan dan tidak bisa kuliah sebesar Rp 150 juta.
Kerugiaan immaterial dengan memerintahkan tertuntut untuk merehabilitasi nama baik para penuntut dalam sekurang-kurangnya pada dua media televisi nasional dan lima media online nasional.
Para tertuntut diwajibkan memmbayar ganti kerugian immateriil kepada para penuntut sebesar Rp 500 juta.














