JAKARTA,BERITAMONETER.COM – Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kakortastipidkor) Irjen Cahyono Wibowo mengungkapkan alasan di balik keputusan Mabes Polri mengambil alih penanganan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 1 Kalimantan Barat dari Polda Kalbar.
Menurut Cahyono, pengambilalihan tersebut dilakukan karena penyidikan di tingkat daerah berjalan terlalu lama tanpa perkembangan signifikan.
“Kenapa kasus ini kita take over? Karena perkara ini sudah cukup lama diselidiki oleh Polda Kalbar sejak 2021, tetapi belum menunjukkan progres yang memadai. Kami juga menerima dumas (pengaduan masyarakat) terkait penanganan kasus tersebut,” kata Cahyono dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (6/10/2025).
Dianggap Kompleks
Cahyono menjelaskan, setelah menerima laporan, pihaknya langsung berkoordinasi dengan penyidik Polda Kalbar dan melakukan gelar perkara bersama.
Dari hasil evaluasi, disimpulkan bahwa perkara ini memiliki tingkat kompleksitas tinggi dan membutuhkan sumber daya lebih besar.
“Perkara korupsi PLTU 1 Kalbar ini cukup kompleks dan rumit. Tidak mungkin ditangani optimal oleh Polda Kalbar dengan anggaran dan kemampuan yang terbatas. Kasus ini sempat stuck di sana,” ujarnya.














