Asal mulanya terjadinya kesalahan terkait dengan panwaslu Kabupaten/kota yang datang dari undang-undang adalah yang pertama segi masa kerja Panwaslu Kabupaten-Kota yangbersifat sementara (adhoc) yakni hanya sepanjang masa tahapan Pilkada dimaksud, setelah pilkada selesai maka selesai juga masa kerja mereka.
Tidak ada kesempatan yang panjang dan lama bagi Panwaslu Kabupaten-Kota untuk belajar dan memahirkan diri sebagai hakim seperti dilakukan hakim-hakim di Pengadilan Negeri atau Peradilan Tata usaha Negara.
“Kekeliruan yang kedua adalah, putusan sengketa oleh Panwaslu Kabupaten-Kotayang bersifat final dan mengikat (final and binding). Padahal mereka tidak pernah dipersiapkan secara memadai menjadi hakim. Sulit mengharapkan kualitas putusan yang adil dan diterima semua pihak dari majelis (Panwaslu) yang tidak paham proses dan tata beracara persidangan, sementara pertarungan pilkada adalah pertarungan para raksasa politik tingkat lokal dengan restu tingkat nasional. Ibarat menempatkan anggur baru dalam kantung rapuh maka hasilnya akan mengecewakan,” ujar lulusan Sekolah Tinggi Filsafat St. Yohanes Pematangsiantar ini.
Oleh karena itu, Osbin mengusulkan bahwa, putusan sengketa di tingkat Bawaslu termasuk Provinsi pun tidak boleh bersifat final dan mengikat, tetapi harus membuka pintu untuk gugatan banding ke tingkat lebih tinggi yakni Badan Pengawas Pemilu di tingkat Pusat yang Putusannya bersifat final dan mengikat.















