JAKARTA-Menaikkan syarat bagi calon independen yang dimaksudkan untuk mempersulit dalam kepesertaan dalam Pilkada 2017 sangat tidak elegan karena menunjukkan ketakutan partai yang tidak memiliki kader yang layak untuk dipilih.
Mengingat pilkada adalah pesta demokrasi, maka rakyat harus diberi kesempatan untuk memilih kepala daerahnya sesuai dengan hati nuraninya. Para pemimpin partai juga harus belajar dari Pilkada 2015 yang hasilnya sungguh mengkhawatirkan terhadap masa depan partai dan sekaligus merupakan tanda-tanda lonceng kematian partai.
Peneliti Sinaksak Center, DR Osbin Samosir menyampaikan hal itu menanggapi rencana sejumlah partai di DPR RI untuk menaikkan syarat calon independen dalam Pilkada serentak 2017, Jumat (18/3).
Seperti diketahui, syarat dukungan warga ke pencalonan independen diwacanakan naik menjadi 15 sampai 20 persen dari jumlah pemilih. Namun sejumlah pengamat maupun istana kepresidenan menolak wacana menaikan syarat dukungan bagi calon kepala daerah independen.
Dijelaskan, hak calon independen untuk maju dalam pilkada harus dibuka seluas-luasnya di tengah semakin merosotnya kepercayaan masyarakat kepada pasangan calon yang diusung oleh partai politik. “Fenomena Ahok yang mendapat dukungan luas dari masyarakat untuk maju menjadi gubernur DKI Jakarta dari calon independen justru harus menjadi koreksi bagi partai politik. DPR RI sangat tidak bijak jika mengusulkan syarat pencalonan yang memberatkan calon independen hanya ketika semakin bertumbuh calon independen yang mampu memikat hati publik,” ujar Osbin Samosir.













