Lalu, Kedua-Martabat Manusia dari pekerjaan memberi identitas, harga diri, dan kedudukan sosial.
Tanpa pekerjaan, masyarakat rentan terjebak dalam kemiskinan struktural.
Kemudian Ketiga-Jaminan Sosial – pekerja membutuhkan perlindungan dari risiko sosial-ekonomi, seperti PHK, kecelakaan kerja, kematian, atau usia tua.
Sedangkan Sekjen DNIKS, Sudarto menilai Kemnaker sebagai instrumen negara, harus memainkan peran proaktif untuk memastikan seluruh warga negara memiliki akses pekerjaan layak, perlindungan kerja, dan jaminan sosial yang memadai.
“Hanya dengan cara itu, kesejahteraan sosial yang menjadi amanat konstitusi dapat benar-benar diwujudkan,” ujarnya.***













