Dia menyampaikan apresiasinya terhadap kinerja ekspor Provinsi Jawa Barat yang menunjukkan capaian yang menggembirakan pada periode Januari-Mei 2014. “Kami sangat mengapresiasi capaian ekspor Jawa Barat yang senilai USD 11,16 miliar atau naik 2,25% dibanding periode yang sama tahun 2013. Ekspor nonmigas Provinsi Jawa Barat sendiri berhasil mencapai USD 10,74 miliar, meski mengalami sedikit penurunan 0,61% dibanding periode yang sama tahun sebelumnya,” ujarnya.
Dia menambahkan, ekspor nonmigas Provinsi Jawa Barat disumbang oleh tiga produk utama, yaitu kimia organik (HS 29) sebesar USD 115,8 juta; minyak mineral (HS 27) sebesar USD 82,4 juta; serta produk besi dan baja (HS 73) sebesar USD 46,8 juta. Pada 2014, Kemendag telah menetapkan target pertumbuhan ekspor sebesar 4,1% atau senilai USD 190 miliar, dengan proyeksi peningkatan ekspor nonmigas 2014 sebesar 5,5%-6,5% atau sejumlah USD 158-160 miliar. “Proyeksi pertumbuhan ekspor tersebut kemudian dibagi dalam kelompok pasar; produk utama dan prospektif; serta produk nonmigas lainnya,” jelasnya.
Untuk mencapai target peningkatan ekspor tersebut, Kemendag berkomitmen untuk melindungi dan meningkatkan kesejahteraan ekonomi rakyat Indonesia melalui Undang-Undang Perdagangan No. 7 Tahun 2014. Terkait dengan pengembangan ekspor dan promosi dagang, hal-hal yang diatur antara lain mengenai pembinaan terhadap pelaku usaha melalui pemberian insentif, fasilitas, informasi peluang pasar, bimbingan teknis, serta bantuan promosi dan pemasaran; penyelenggaraan promosi dagang yang meliputi pameran dagang berskala internasional, nasional, dan lokal, serta misi dagang; pemenuhan standar penyelenggaraan dan keikutsertaan pameran dagang; kampanye pencitraan Indonesia; dan pembentukan Badan Promosi Dagang di luar negeri atau Indonesian Promotion Office. Pembentukan badan ini merupakan peningkatan dan perluasan dari tugas dan fungsi dari Indonesian Trade Promotion Center (ITPC) yang telah ada selama ini mengintegrasikan kegiatan promosi di sektor perdagangan, investasi, dan pariwisata. “Dengan amanat Undang-Undang Perdagangan ini, marilah kita menciptakan keselarasan dan sinergisme yang baik sehingga tercipta iklim usaha yang kondusif, bersahabat, murah, cepat, dan nyaman bagi para pelaku usaha di setiap daerah di Indonesia,” tuturnya.














