Rencana buyback saham ini juga untuk menunjukkan kepada investor bahwa harga saham saat ini tidak mencerminkan fundamental perseroan.
Adapun dana buybacksaham yang disiapkan oleh emiten semen pemilik brand SIG ini bersumber dari kas internal.
Manajemen SMGR menyebutkan, pelaksanaan transaksi ini tidak akan memberikan dampak berupa penurunan pendapatan secara material terhadap kegiatan usaha perseroan, karena arus kas cukup memadai untuk melakukan buyback saham.
Pada pelaksanaan buyback saham tersebut, SMGR akan membatasi harga pembelian yang berpedoman pada POJK No.29/2023.
Pembelian kembali saham SIG akan dilakukan melalui transaksi di Bursa Efek Indonesia (BEI) dan harga penawarannya harus lebih rendah atau sama dengan harga transaksi yang terjadi sebelumnya.
Pelaksanaan buyback saham akan dilakukan dan diselesaikan paling lambat 12 bulan setelah rencana ini mendapatkan persetujuan melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) SMGR pada 23 Mei 2025 atau selama kurun 24 Mei 2025 hingga 23 Mei 2026.
“Perseroan berkeyakinan pelaksanaan buyback saham tidak akan memberikan dampak negatif yang material bagi kegiatan usaha dan pertumbuhan SMGR”














